- Tangkapan Layar/Khalid Basalamah Official
Orang Tua Masih Punya Utang Puasa tapi Keburu Meninggal, Anaknya Wajib Menggantikan? Kata Ustaz Khalid Basalamah...
tvOnenews.com - Apakah ada kewajiban bagi seorang anak untuk melunasi utang puasa orang tuanya?
Misalnya, ada seorang ayah yang memiliki utang puasa karena sakit, kemudian belum sempat melunasinya sudah meninggal.
Apakah sang anak atau istri menjadi wajib melunasi utang puasa orang tersebut?
Apa hukumnya seorang anak menggantikan utang puasa orang tua?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Khalid Basalamah, berikut penjelasan tentang kewajiban anak melunasi utang puasa orang tuanya.
Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan.
Kondisi yang pertama adalah jika orang tersebut meninggalkan puasa padahal tidak ada udzur.
"Tentu saja ini dilihat ya, kalau anda yakin pasti ayah itu tidak mengerjakan puasa dan tidak ada udzur, memang fisiknya kuat enggak sakit," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Dalam kondisi ini, tak ada kewajiban bagi anak untuk mengqadha.
"Kalau memang seperti itu maka tidak ada lagi qadha karena dia meninggalkan puasa secara sengaja," kata Ustaz Khalid Basalamah.
"Yang ada adalah anaknya memohon ampun kepada Allah SWT untuk dia," lanjutnya.
Lain hal jika memang meninggalkan puasa karena udzur, misalnya karena sakit.
Kemudian setelah Ramadhan selesai ternyata meninggal dunia sementara masih ada utang puasa yang belum selesai.
"Tapi kalau dia misalnya punya utang Ramadhan, anda tahu betul dia punya utang Ramadhan," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Kemudian dia habis Ramadhan meninggal dunia, maka di sini walinya wajib membayarkan itu, anaknya, istrinya membayarkan utang yang 5 hari itu karena ini jelas mampu mengerjakannya," lanjutnya.
Dalam kasus terakhir, jika orang tua tak puasa karena udzur, misalnya karena sudah terlalu tua atau sakit yang tak bisa sembuh lagi maka utang puasa wajib diganti dengan fidyah oleh ahli warisnya.
"Kasus yang lain, kalau dia dalam keadaan udzur, memang sudah pikun, tidak bisa lagi atau sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka ini boleh dibayarkan fidyah oleh ahli warisnya pada saat dia meninggal," jelas Ustaz Khalid Basalamah.