- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Perempuan Haid Memangnya Bisa Isi Amalan di Malam Nisfu Syaban? Menurut Buya Yahya Selama Tidak Sentuh ini
tvOnenews.com - Malam Nisfu Syaban mengandung keistimewaan, terutama bagi yang ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Buya Yahya menjelaskan persoalan amalan di malam Nisfu Syaban masih menjadi tanda tanya, meskipun didukung dengan adanya penguatan dari hadis riwayat yang sahih.
Jika seorang mukmin ingin mengisi amalan di malam Nisfu Syaban, Buya Yahya lebih menyoroti hukumnya untuk perempuan yang sedang haid.
Perempuan haid berarti dalam kondisi halangan untuk mengisi amalan dan ibadah. Hal ini berlaku pada malam Nisfu Syaban.
Lantas, apakah boleh melakukan banyak amalan di malam Nisfu Syaban untuk perempuan haid? Buya Yahya menjawab hal ini sebagai berikut.
- iStockPhoto
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Albahjah Jamblang, Kamis (13/2/2025), Buya Yahya memaparkan hukum perempuan dalam kondisi haid.
Perempuan haid akan mengarahkan larangan beribadah dan memperbanyak amalan. Ketentuan ini berdasarkan dalam ajaran agama Islam.
Perempuan haid bahwasanya sedang mengalami kondisi tubuhnya tidak suci, larangan mengisi shalat, membaca Al Quran, tawaf, memegang mushaf hingga puasa berlaku untuk mereka.
Namun, Buya Yahya membantah pernyataan tersebut bagi perempuan haid tidak bisa mengerjakan amalan di malam Nisfu Syaban.
Buya Yahya memaparkan amalan di malam Nisfu Syaban bagi perempuan haid setelah mendapat pertanyaan dari salah satu jemaahnya.
Jemaah itu merasa bingung sangat ingin memperkaya amalan. Tujuannya tidak lain mendapat banyak pahala dari Allah SWT.
Dalam redaksi hadis riwayat dari Abu Musa al Asy'ari memaparkan keistimewaan dari malam Nisfu Syaban, begini bunyinya:
"Dari Abu Musa al-Asy'ari, dari Rasulullah SAW, bahwasanya beliau bersabda, 'Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Syaban. Maka Dia mengampuni semua makhluk-Nya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan'." (HR. Ibnu Majah atau Syaikh al-Albani)
Hadis ini sebenarnya tidak berasal dari Abu Musa, juga diriwayatkan oleh Muadz bin Jabal, Abu Tsa'labah Al Khusyani, Abu Hurairah, serta Abdullah bin Amr Radhiyallahu 'Anhu.