- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Perempuan Haid Memangnya Bisa Isi Amalan di Malam Nisfu Syaban? Menurut Buya Yahya Selama Tidak Sentuh ini
Tafsir hadis riwayat tersebut menandakan bahwa pada malam Nisfu Syaban, Allah SWT memperhatikan hamba-hamba-Nya.
Artinya, amalan-amalan yang bergetar di malam istimewa ini, secara tidak langsung sedang dipantau oleh Allah SWT.
"Ada yang bertanya, bagaimana kalau kami dalam keadaan halangan? Bagaiman kami menghidupkan malam Nisfu Syaban?," ujar Buya Yahya saat mengulas pertanyaan jemaahnya.
Kemudian, Buya Yahya meski membantah perempuan haid tidak bisa isi amalan, namun seperti shalat, pengamalan Al Quran dan sebagainya memang sangat dilarang dalam agama Islam.
Meski begitu, pengasuh LPD Al Bahjah itu lebih mengarahkan amalan lain yang hukumnya masih sah dan tidak berkaitan dengan kesucian.
"Kami sampaikan kepada saudari yang kami sangat cintai, dalam keadaan haid bukan berarti seluruh amalan ibadah terputus," katanya.
"Memang Anda tidak membaca Alquran, tidak shalat, tapi masih ada ibadah lain yang bisa Anda lakukan," lanjut dia.
Lantas, seperti apa amalan bagi wanita haid di malam Nisfu Syaban? Buya Yahya mengatakan dzikir dan semacamnya masih boleh.
"Anda bisa berdzikir, istighfar, mengadu meminta ampun memohon kepada Allah di malam itu," tuturnya.
Pendakwah usia 51 tahun itu memaparkan perempuan haid memang tidak bisa i'tikaf untuk menghidupkan masjid, sekaligus malam Nisfu Syaban melalui amalan.
Setidaknya mereka mengamalkannya di rumah, dengan catatan fokus mengisi amalan hanya mengharapkan ridha dari Allah SWT.
"Matikan televisi, handphone matikan malam itu, selebihnya anda sholawat, istighfar memohon ampun pada Allah," jelasnya.
Buya Yahya menambahkan sholawat juga sebagai amalan yang masih bisa dikerjakan perempuan haid.
Selain itu, tafakkur dan muhasabah di waktu tersebut menjadi solusi terbaik untuk mereka.
"Jangan lupa ya fungsikan malam itu sebagai malam tafakur, merenungi semua kesalahan kita, dan berdoa untuk diri sendiri dan orang lain, supaya diangkat derajatnya," tandasnya.
(hap)