- YouTube/Al Bahjah TV
Sudah Nisfu Syaban Masih Punya Utang Puasa, Harus Bagaimana? Ternyata Kata Buya Yahya Sebaiknya Amalkan...
tvOnenews.com - Jika masih punya utang puasa yang belum lunas tapi ternyata sudah masuk nisfu syaban, apa yang harus dilakukan?
Tak sedikit orang yang meyakini bahwa dilarang puasa jika sudah masuk nisfu syaban atau pertengahan bulan syaban.
Lantas bagaimana jika masih memiliki utang puasa setelah masuk nisfu syaban?
Apakah ada amalan lain yang bisa dilakukan untuk mengganti utang puasa?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang hukum utang puasa setelah nisfu syaban.
Menurut Buya Yahya, memang ada riwayat yang menjelaskan tentang larangan puasa setelah masuk nisfu syaban.
"Ada riwayat seperti, tapi menurut jumhur tidak," ujar Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan aturannya menurut madhzab Syafii yang dipakai kebanyakan masyarakat Indonesia.
"Itu dalam madzhab kita bahwasanya kalau orang sudah memasuki nisfu syaban dan dia tidak punya kebiasaan maka jangan berpuasa," jelas Buya Yahya.
"Nah kemakruhan ini, bahkan sebagian mengatakan haram tapi khilaf," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, kemakruhan atau keharaman puasa setelah nisfu syaban dikecualikan untuk orang-orang yang memang terbiasa berpuasa atau sehari sebelumnya puasa.
"Akan hilang keharaman atau kemakruhan, khilaf di sini ya, adalah kalau disambung dengan hari sebelum nisfu syaban," kata Buya Yahya.
Misalnya, orang-orang yang biasa puasa sunnah senin kamis, termasuk juga yang masih punya utang puasa.
"Atau memang dia punya kebiasaan puasa senin kamis atau puasa yang lainnya, atau bagi dia yang punya utang," terang Buya Yahya.
Yang tidak boleh menurut penjelasan Buya Yahya adalah orang-orang yang sebelumnya tak pernah puasa sunnah tapi tiba-tiba masuk nisfu syaban berpuasa.
"Yang enggak diperkenankan adalah enggak pernah puasa eh tiba-tiba masuk bulan nisfu syaban puasa," kata Buya Yahya.
Sementara jika memang punya utang puasa, tidak masalah untuk berpuasa setelah nisfu syaban.
"Kalau anda bayar utang ya sah-sah saja," jelas Buya Yahya.
Oleh karena itu, segeralah mengamalkan puasa pengganti untuk melunasi utang puasa jika sudah masuk nisfu syaban selagi masih ada waktu.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini