news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rais Syuriyah PBNU Cholil Nafis.
Sumber :
  • PBNU

Soal Dam Haji, Munas Alim Ulama NU Uraikan Tiga Hukumnya

Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Cholil Nafis mengatakan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) membahas tiga hukum dam haji.
Kamis, 6 Februari 2025 - 22:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Cholil Nafis mengatakan tiga hukum persoalan dam haji tamattu dipaparkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU).

"Ada pun persoalan kedua berkenaan dam haji tamattu, ada tiga runtutan hukum dalam hal ini," kata Cholil Nafis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Hukum pertama dam haji tamattu menjadi pembahasan dalam Munas Alim Ulama NU, ikhat proses penyembelihan dilakukan secara normal. Proses pembagiannya berlangsung di Tanah Suci.

Hukum keduanya, apabila masih memiliki kesempatan, penyembelihan dam wajib di Tanah Suci. Meski demikian, proses distribusinya boleh tidak di Tanah Suci, selama masih untuk kebutuhan.

Hukum ketiga dam haji, pendistribusiannya boleh di luar Tanah Suci, dengan catatan jika pengelolaan dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) mengalami ketidakmampuan proses penyembelihan bahkan tidak bisa memberikan kambing.

"Namun, kondisi mudarat, itu harus atas keputusan imam, negara. Negaralah yang memberikan kondisi ini," terang dia.

Rais Syuriyah PBNU itu berspekulasi hal ini solusi terbaik dari persoalan dam haji melalui pendistribusian dan penyembelihannya di luar Tanah Suci, apabila pergantian dam tidak bisa ditukar dengan uang.

Setelah itu, cara ini berguna apabila tidak ada stok kambing, RPH di Tanah Haram hingga uzur lainnya, contohnya penyembelihan berlangsung di Indonesia.

"Yang menentukan tidak mampu atau tidak ideal ini adalah imam. Di sini adalah keputusan negara. Negara bisa dua pihak, Arab Saudi dan Indonesia," jelasnya.

Cholil Nafis mengambil sebuah kutipan dari sebuah teori, mengarahkan persoalan perselisihan, dapat dihapuskan selama adanya penetapan hukum dilakukan oleh imam atau negara.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral