- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Memangnya Boleh Puasa Sunnah Setelah Malam Nisfu Syaban? Ternyata Hukumnya Begini Menurut Buya Yahya
tvOnenews.com - Pendakwah Buya Yahya seperti biasanya mempersilakan proses tanya jawab. Kebetulan seorang jemaah bertanya seputar hukum puasa sunnah setelah malam Nisfu Syaban.
Buya Yahya mengatakan malam Nisfu Syaban, waktu paling tepat memohon ampunan segala dosanya kepada Allah SWT. Setelah melalui itu mengisi puasa sunnah.
Menurut Buya Yahya, tidak ada salahnya setelah malam Nisfu Syaban, mengerjakan puasa sunnah. Namun harus memasang niat bayar utang puasa yang pernah ditinggalkan di bulan suci Ramadhan tahun lalu.
"Ibu-ibu yang punya utang (qadha puasa Ramadhan), sebenarnya tidak ada larangan sekali (puasa) setelah Nisfu Syaban," ungkap Buya Yahya dalam suatu kajiannya dirangkum dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (31/1/2025).
Bulan Syaban pada umumnya menjadi bulan yang terlupakan, artinya manusia telah lalai. Pernyataan ini berangkat dari sabda Nabi Muhammad SAW.
- iStockPhoto
Bulan Syaban secara umumnya terletak di bulan kedelapan dalam kalender Hijriah, antara Rajab dan Ramadhan. Sesungguhnya banyak sekali amalan, cara mendapatkan banyak rahmat-Nya.
Cara memperkuat keimanan dan mempertebal ketaatan kepada Allah SWT, sejatinya sangat mudah, hanya mengisi amalan ibadah sebagai kesempatan terbaik memperdayakan bulan Syaban.
Umat Muslim ternyata mempunyai tradisi perayaan yang kerap kali dilakukan di bulan ini, tepatnya terletak di pertengahan sering dinamai "Nisfu Syaban".
Tanda-tanda memasuki malam Nisfu Syaban mengacu dalam hitungan pada tanggal 15 bulan Syaban. Tidak sedikit umat Muslim berlomba-lomba melatih diri, mengisi banyak amalan seperti shalat pada waktu tersebut.
Salah satu dari hadis riwayat sahih menggunakan Nisfu Syaban memperbanyak amalan ibadah shalat pada malam hari, seraya Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا. رواه أبو دود
Artinya: "Jika tiba malam Nisfu Syaban, maka shalatlah (sunnah) pada malam harinya (malam lima belas) dan berpuasalah (sunnah) pada siang harinya (hari kelima belas)." (HR. Ibnu Majah)