- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Memangnya Boleh Puasa Sunnah Setelah Malam Nisfu Syaban? Ternyata Hukumnya Begini Menurut Buya Yahya
Sebongkah arti dalam hadis riwayat ini menyebutkan kata "puasa", bulan Syaban khususnya terletak di malam Nisfu Syaban, menjadi ajang latihan diri menyambut bulan suci Ramadhan.
Tidak sedikit orang-orang berkata bahwa, puasa sunnah menjadi amalan sering dikerjakan Nabi Muhammadd SAW, selama mengarungi bulan Syaban.
Namun, ada hal-hal menjadi perhatian utama, khususnya Buya Yahya mengenai hukum puasa sunnah pasca malam Nisfu Syaban. Bagi dia, tidak masalah menunaikannya, dengan catatan qadha utang puasa Ramadhan.
Ia mengingatkan teruntuk orang-orang tidak membiasakan diri mengerjakan puasa sunnah, bahkan hanya dikerjakan di malam Nisfu Syabban, bisa mengacu dari dua pendapat dalam Mazhab Imam Syafi'i.
"Pertama mengatakan haram, tidak perlu puasa (setelah Nisfu Syaban). Kedua adalah makruh (berpuasa setelah Nisfu Syaban)," terang dia.
Sejumlah hadis riwayat khususnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, mengenai larangan puasa setelah pertengahan tanggal atau malam Nisfu Syaban, Rasulullah SAW bersabda:
"Jika tersisa separuh bulan Syaban, janganlah berpuasa." (HR. Tirmidzi & Abu Dawud)
Perbandingan pendapat ini tidak boleh menimbulkan kekeliruan. Sebab, para ulama memberikan pernyataannya, ada yang haram, makruh, bahkan hukumnya bersifat sunnah.
Ia mengacu pada puasa selepas Nisfu Syaban dari pendapat ulama menyunnahkan amalan ini, sampai bulan suci Ramadhan tiba.
"Jadi Anda tidak perlu repot-repot merasa bingung terkait hal ini! Apabila mau puasa, puasa dan caranya yang paling tepat adalah (seperti nabi). Nabi pernah menyebutkan jangan kau mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari," tegasnya.
Cara amannya, kata pengasuh LPD Al Bahjah itu, harus memperkokoh niat puasa sunnah sampai menjelang bulan Ramadhan. Tidak boleh setengah-setengah menjalankan amalan ibadah ini.
"Maksudnya setelah Nisfu Syaban jangan puasa sehari atau dua hari, kecuali seorang laki-laki yang berpuasa sebelum Nisfu Syaban," tuturnya.
"Begini deh saya simpulkan, jika Anda pengin aman, biar pun menurut mazhab kita Imam Syafi'i (dua pendapat berbeda), tetap saja diperkenankan Anda puasa. Caranya Anda ambil sehari sebelum Nisfu Syaban, biar nyambung," tandasnya.