- Istimewa
Perbedaan Nafkah dan Uang Belanja, Buya Yahya Ingatkan Suami yang Belajar Fiqih Agar Tidak Pelit
tvOnenews.com - Setelah menikah artinya suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, sebagaimana perintah Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 34.
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
Artinya: Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab) atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. (QS. An Nisa: 34)
Bentuk nafkah tentu ada banyak. Lalu apakah uang belanja termasuk nafkah atau beda?
Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai perbedaan nafkah dan uang belanja yang diberikan suami kepada istri.
Pendakwah bernama lengkap Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif itu mengakui memang nafkah dan uang belanja kerap menjadi pemicu dalam kehidupan rumah tangga.
Kemudian, secara rinci, Buya Yahya dalam ceramahnya itu menjelaskan perbedaan antara nafkah dan uang belanja.
“Nafkah itu adalah kewajiban yang Allah bebankan kepada suami untuk istrinya,” ujar Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV pada Rabu (25/12/2024).
Artinya, kata Buya Yahya, seorang suami punya kewajiban mencukupi untuk kebutuhan pribadi yang prinsip dari istrinya.
“Urusan makannya, urusan pakaiannya, urusan tempat tinggalnya, dalam mazhab kita (Syafi’i) sesuai dengan kemampuan seorang laki-laki, dalam mazhab lain sesuai maqomnya sang istri, intinya sesuai dengan kemampuan suami,” tandas Buya Yahya.
Jika dibelikan mobil, pakaian yang banyak serta perawatan, itu bukanlah kewajiban yang disebut nafkah. Melainkan bentuk kasih sayang dari suami kepada istri.
“Beli mobil 3-4 tidak, bentuk kasih sayang jadi sekedar tentang bagaimana dia bertahan hidup dari yang dimakan atau pakaian untuk menutup auratnya, pantas atau tidaknya untuk keluar dari tempat tinggal yang layak. untuk dia yang sesuai dengan kemampuan suami,” jelasnya.