Ilustrasi guru madrasah non-ASN.
Sumber :
  • Istockphoto

Ada Kabar Baik untuk 165 Ribu Guru Madrasah Non-ASN, Kemenag Kasih Jamsostek Demi Wujudkan Tujuan Presiden Prabowo

Senin, 9 Desember 2024 - 15:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar menyampaikan kabar baik untuk ratusan ribu guru madrasah non aparatur sipil negara (ASN).

Thobib menyebutkan sekitar 165.768 guru madrasah non-ASN akan memperoleh perlindungan berupa Jaminan Sosial Ketenakerjaan (Jamsostek).

Bagi Kemenag, kata Thobib, peningkatan sumber daya manusia (SDM) guru madrasah non-ASN sebagai bentuk mewujudkan Astacita yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Ini bagian dari komitmen kami dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto, dalam memperkuat pembangunan SDM melalui pendidikan yang berkualitas," ungkap Thobib dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Selain itu, ia menyampaikan kesejahteraan guru madrasah juga menjadi aspek penting sebagai tujuan utama dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar.

Sebelumnya, Menag Prof. Nasaruddin Umar menegaskan betapa pentingnya para guru madrasah merasakan kesejahteraannya dalam sesi sambutan peringatan Hari Guru Nasional 2024 lalu.

Ia menyampaikan harapan Prof. Nasaruddin bahwa pendidikan di Indonesia semakin berkualitas apabila GTK Madrasah bisa sejahterah.

"Kita sudah bersepakat dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita mulai dengan 165.768 guru madrasah bukan ASN yang mendapat pelindungan Jamsostek," tuturnya.

Dalam 34 provinsi, ia telah merekap kurang lebih ada 165.768 guru madrasah non-ASN yang memenuhi kriterianya untuk mendapatkan perlindungan Jamsostek.

"Kemenag telah alokasikan anggaran Rp21,483 miliar untuk mengkaver BPJS Ketenagekerjaan para guru ini," kata dia.

Nantinya, mereka akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025. Ini merupakan sistem yang dilakukan dari 1 Januari 2024 hingga Desember 2024 karena berlaku selama 12 bulan.

(ant/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:07
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
Viral