Sumber :
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Kuburan Terlanjur Dipasang Paving, Cor, dan Batu Nisan, Dibongkar atau Tidak? Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…
Jumat, 29 November 2024 - 21:45 WIB
Sementara untuk nisan, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukumnya boleh sebagai penanda dari kuburan tersebut.
"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bukan sesuatu yang haram, dengan kayu atau batu yang ditulis adalah tidak ada masalah," imbuhnya.
"Batu nisan diperkenankan untuk memberikan tanda, memberi nama untuk diketahui adalah bukan sesuatu yang haram, boleh, apakah tandanya dengan kayu atau di batu yang ditulisi, bukan sesuatu yang haram," pungkasnya. (far/kmr)