Buya Yahya ungkap hukum mengecor kuburan.
Sumber :
  • kolase foto YouTube Al-Bahjah tv - Antara Foto

Bolehkah Kuburan Dipaving atau Dicor? Buya Yahya Jawab Tegas, Ternyata Menurut Para Ulama Hukumnya...

Jumat, 22 November 2024 - 16:12 WIB

Buya Yahya menegaskan, menurut para ulama menyemen atau mengecor kuburan bisa jadi makruh.

Sementara, memberi nama pada batu nisan diperbolehkan, karena bertujuan sebagai penanda, agar kuburan tidak tertukar.

"Memberi tanda boleh, bukan sesuatu yang haram," kata Buya Yahya.

"Entah itu pakai kayu atau batu yang ditulisi, jika itu untuk memberi tanda maka tidak masalah," imbuhnya.

(gwn)

 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral