Jakarta, tvOnenews.com--Mukena jadi salah satu alat digunakan oleh perempuan atau muslimah ketika shalat. Umumnya dipahami sebagai penutup aurat. Lantas apakah boleh tanpa mukena? simak penjelasan Buya Yahya.
Shalat ialah ibadah yang sangat penting dalam agama Islam, yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim.
Sehubungan dengan penggunaan mukena bagi muslimah (perempuan muslim), Buya Yahya menjelaskan dalam salah satu ceramahnya di YouTube Al Bahjah Tv, dikutip Senin (25/11/2024).
Dengan syarat, asalkan dia mengenakan pakaian muslimah yang sesuai. Buya Yahya menegaskan terpenting pakaian tersebut mampu menutupi aurat dengan baik.
Sebab bagi perempuan dalam Islam, aurat yang harus ditutupi meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
“Ibu-ibu dengan pakaian muslimahnya sudah bisa shalat, tidak harus pakai mukena khusus,” kata Buya Yahya.
Load more