- Unsplash/Charles Deluvio
Akibat Link Video Asusila Viral, Guru dan Murid Gorontalo Disorot Buya Yahya, Sebut Orang Gila dan Rusak Mentalnya
Jakarta, tvOnenews.com - Oknum seorang guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo inisial DH (57) harus menjadi tersangka buntut link video asusila dengan murid siswi berusia 16 tahun viral.
Guru madrasah tersebut menjadi tersangka pasca Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo menangkapnya setelah link video asusila menyita perhatian publik.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu menyampaikan guru inisial DH (57) ditetapkan tersangka akibat link video asusila dibuat oleh siswi berseragam Pramuka.
"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," ungkap Henny di Gorontalo dikutip tvOnenews.com, Sabtu (28/9/2024).
Ia menjelaskan oknum guru dan murid melakukan hubungan terlarang diketahui siswi berseragam Pramuka.
Ilustrasi menonton link video asusila oknum guru dan murid di Kabupaten Gorontalo. (Pixabay)
Ia menuturkan bahwa siswi seragam Pramuka tersebut yang merekam aksi mereka di sebuah ruangan guru di Gorontalo.
Ia menyebutkan bahwa perbuatan asusila melibatkan guru dan murid siswi yang menjadi ketua OSIS tersebut terjadi pada 2023.
Meski demikian, Henny mengabarkan bahwa murid siswi sebagai korban sempat terganggu lantaran terus dirayu oleh oknum guru tersebut.
Tak hanya itu, korban juga sempat melakukan perlawanan meski harus terkena gombalannya membuat mereka sering melakukan perbuatan asusila.
"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut," terangnya.
"Namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," sambungnya.
Hal ini membuat DH (57) telah menjadi tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan dari paman korban berstatus sebagai wali.
Pama korban melaporkan tindakan asusila tersebut dengan laporan polisi nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo diterima pada 23 September 2024.
Laporan tersebut menjadi dasar pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan untuk memeriksa sebanyak 10 orang di antaranya delapan saksi, satu korban, dan tersangka.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya.
Sementara, Kepala MAN 1 Kabupaten Gorontalo Rommy Bau turut berbicara atas link video syur melibatkan seorang guru dan muridnya viral di media sosial.