Anggota Paskibraka putri menggunakan jilbab.
Sumber :
  • Antara

Sorotan MUI soal Larangan Paskibraka Pakai Jilbab oleh BPIP, Singgung Aturan hanya Dibuat saat Upacara

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyinggung Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membuat kebijakan larangan anggota Paskibraka menggunakan jilbab.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah itu menyayangkan BPIP bahwa, kebijakan Paskibraka dilarang pakai jilbab hanya di momentum upacara Kemerdekaan Indonesia.

"Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab," kata Cholil Nafis dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Cholil menjelaskan bahwa larangan jilbab dipakai oleh anggota Paskibraka sebagai bentuk pelanggaran yang mengarah terhadap aturan dari konstitusi dan Pancasila.

Meski ia memahami Kepala BPIP Yudian Wahyudi mempunyai keinginan larangan penggunaan jilbab sebagai bentuk penanaman nilai keseragaman.


Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. (ANTARA/Asep Firmansyah)

Namun, Cholil Nafis membantah larangan tersebut tidak bisa diterima mengingat setiap orang mempunyai kebebasan dalam menjalankan kepercayaan agamanya masing-masing.

"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila," terangnya.

Ia melihat bahwa aturan yang telah dibuat BPIP juga dilanggar sendiri dari pelarangan penggunaan jilbab dari pihaknya kepada anggota Paskibraka.

BPIP melanggar aturannya sendiri dari Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

Cholil menuturkan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka menjadi salah satu isi dalam poin tersebut.

Ia menuturkan salah satu aturan yang menjadi isi poin tersebut, yakni penggunaan ciput warna putih untuk anggota putri yang berhijab.

Ia memaparkan bahwa, Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka hanya mensunatkan Peraturan BPIP tersebut.

"Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin," jelasnya.

"Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera," tambahnya.

Ia berasumsi bahwa umat Islam telah tersakiti akibat pernyataan yang disampaikan Yudian Wahyudi.

Ia berpendapat bahwa Ketua BPIP telah bermain-main dengan ajaran agama menjelang pengibaran Sang Merah Putih di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Sabtu (17/8/2024).

Cholil menambahkan tidak ada unsur kebhinekaan dalam pernyataan tersebut mengingat larangan ini hanya bentuk pemaksaan untuk penyeragaman.

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024.

Hal ini bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

"Karena memangkan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," katanya.

Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno.

Istana langsung memberikan responsnya bahwa anggota Paskibraka putri diperbolehkan untuk menggunakan hijab.

Sementara, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa, penggunaan jlbab tetap diberlakukan kepada Paskibraka putri.

Anggota Paskibraka putri saat bertugas masih dibolehkan menggunakan jilbab dalam upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu," tandas Heru.

(ant/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral