news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Habib Bahar bin Smith berapi-api mendengar Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang menistakan agama.
Sumber :
  • Kolase Tim tvOne

Panji Gumilang Hirup Udara Bebas, Habib Bahar bin Smith Pernah Berapi-api Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Menistakan Agama

Selain kabar Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang bebas dari Lapas Kelas II B Indramayu, Habib Bahar bin Smith berapi-api Panji lakukan penistaan agama.
Kamis, 18 Juli 2024 - 19:23 WIB
Reporter:
Editor :

Hal ini berawal dari sebuah video melihatkan seorang perempuan berada di tengah-tengah shaf laki-laki saat melaksanakan shalat Idul Fitri.

Kemudian, berbagai kontroversial Panji Gumilang terus bermunculan, salah satunya yang disorot Habib Bahar mengenai dugaan telah menghina Rasulullah SAW dan Al-Quran.

Atas penistaan agama tersebut membuat Panji Gumilang divonis penjara di Lapas Indramayu.

Panji Gumilang menjalani vonis satu tahun penjara sejak vonis dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024.

Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa (Panji Gumilang) terbukti telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.

"Pidana penjara selama satu tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," terang Yogi.

Terkini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto mengungkap Panji telah dibebaskan setelah menjalani vonis satu tahun penjara di Lapas Indramayu.

"Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi," ungkap Robianto dalam keterangan resminya di Indramayu, Rabu (17/7/2024).

Robianto menyampaikan pembebasan terhadap Panji Gumilang dilakukan secara murni.

Robianto mengingatkan bahwa, Panji Gumilang tidak melakukan langkah selanjutnya untuk wajib lapor terkait kabar pembebasannya.

"Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor," terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat itu.

Ia menambahkan Panji Gumilang juga mendapat kesempatan remisi 15 hari di momen Lebaran 2024.

"Dia mendapatkan remisi Idul Fitri selama 15 hari," tandasnya.

(udn/ant/hap)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral