- dok.tangkapan layar youtube
Ketika Shalat tapi Mengenakan Pakaian Bergambar, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Buya Yahya Sebut Bisa Jadi Makruh Bahkan Haram karena...
"Jadi seperti itu adapun warna terserah yang ada warna memang, sebagian kalau orang dulu itu bukan pakai warna baiknya," tambahnya
Perlu diketahui, imbauan untuk mengenakan pakaian yang buat nyaman saat sopan dan tidak menggangu kenyamanan orang lain.
Disampaikan sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93;
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل
“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”
Dengan demikian, shalat dengan memakai kaos bergambar hukumnya adalah sah asal bisa menutupi aurat, namun hal itu dimakruhkah. Oleh sebab itu shalat memakai kaos bergambar sebaiknya dihindari, apalagi ketika shalat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain. (Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)
Waallahualam