news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Heboh Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat karena Asusila, Bagaimana Pandangan Islam? Kata Ustaz Adi Hidayat Hukum Zina Setelah Nikah Ada Azab Dunia dan Akhirat.
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube/tvone.Julio S

Heboh Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat karena Asusila, Bagaimana Pandangan Islam? Kata Ustaz Adi Hidayat Hukum Zina Ada Azab Dunia dan Akhirat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari soal kasus dugaan asusila. Begini pandangan islam..
Jumat, 5 Juli 2024 - 09:24 WIB
Reporter:
Editor :

 

 

 

 

 


"Tapi perhatikan indahnya allah swt dalam hal ini, kenapa orang berbuat baik pakai La (dalam arab)  nya pendek? dan buruk pakai Alaa, lebih pendek mana dan cepat mana? La," tanyanya kepada jemaah yang hadir kajian

 

 

 

 


"Kenapa kebaikan pendek la nya . la ha saking cepatnya allah swt mengapresiasi kita berbuat kebaikan, niatnya saja sudah dapatkan kebaikan," sambungnya

 

 

 

 


Tapi kalau keburukan pakai alaa agak panjang, alaai ha karena saat orang berniat buruk, allah akan berikan dulu jembatan di hatinya untuk mencegah itu terjadi. Bisa dipikirkan mempertimbangkan dulu, bahkan belum dilakukan dengan perilakunya maka belum dicatat," tutur Ustaz Adi lagi

 

 

 


Dengan demikian, Ustaz Adi Hidayat berpesan kalau kebaikan, dipikirkan saja, diniatkan langsung ada pahalanya, kalau dilakukan ditambah pahalanya.

 

 

 

 


Kebalikannya, jika niat keburukan tidak, satu penolakan dulu di hatinya, itu pasti kaya contoh, keluar pakai sendal orang lain maka hati bilang ini bukan punya kamu.

 

 

 

 

 


"Allah swt untuk keburukan tidak langsung dicatat, itu makanya dikasih peringatan dihati sebagai pertimbangan," pesannya (klw)

 

 

 

Kasus asusila Hasyim Asy'ari terungkap pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

 

 

 

 


Diketahui dari Kuasa Hukum korban menjelaskan perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

 

 

 


Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. Lalu, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. (klw)

 

 

 


Waallahualam

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral