Heboh Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat karena Asusila, Bagaimana Pandangan Islam? Kata Ustaz Adi Hidayat Hukum Zina Setelah Nikah Ada Azab Dunia dan Akhirat.
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube/tvone.Julio S

Heboh Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat karena Asusila, Bagaimana Pandangan Islam? Kata Ustaz Adi Hidayat Hukum Zina Ada Azab Dunia dan Akhirat

Jumat, 5 Juli 2024 - 09:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Isu yang sedang hangat di sosial media (sosmed) dan pemberitaan ada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat karena perbuatan asusila.

 

 

 

 

Berdasarkan informasi, yang dirangkum dari tvOnenews.com atas pemecatan Ketua Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dianggap sebagai pembelajaran.

 

 

 


Keputusan pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

 

 

 


Pihaknya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

 

 

 

 


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024)

 

 

 

 

 

Mengetahui Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beragama islam, lantas bagaimana pandangan agama?.

 

 

 

 

Mengutip penjelasan Ustaz Adi Hidayat di Baturaja Mengaji Tv, kalau zina tetap mendapatkan ganjaran atau azab di dunia dan akhirat.

 

 

 

Hal ini, ia sampaikan sebagai perbuatan tidak terpuji karena zina termasuk dosa besar ataupun perilaku buruk. Ustaz Adi pun meminta agar pelaku siapa pun lekas bertaubat.

 

 

 

 


"Bapak Ibu sekalian, setiap perbuatan yang kita lakukan itu langsung mengandung konsekuensi ketentuannya sederhana. Kalau yang baik langsung dapat kebaikan dan kalau buruk langsung dapat keburukan," ujar Ustaz Adi dikutip, Jumat (5/7/2024)

 

 

 


"Kalau zina ada konsekuensinya itu banyak sekali, banyak soal perselingkuhan juga azabnya besar, bisa ada rajam, dan macam-macam," jelasnya

 

 

 


"Seseorang yang nekat, melakukan keburukan di dunia allah swt akan berikan pembelajaran di dunia sebelum dapat balasan di akhirat," pesan Ustaz Adi akrab disapa UAH

 

 

 


Dalam penjelasannya, Ustaz Adi memberitahukan, sebelum seseorang melakukan aksi buruk seperti mencuri, asusila atau zina,dll.

 

 

 

 

Dalam hati sudah pasti ada peringatan, itu otomatis dan ada pertimbangan langsung.

 

 

 


Hal ini sebagai bentuk Allah SWT menjaga hamba-Nya, agar tetap terkendali tidak menyimpang.

 

 

 


Bahkan, saking baiknya Allah SWT baru niat saja untuk keburukan tidak langsung dicatat, tapi dikasih sinyal di hati atau pikiran untuk mempertimbangkan kembali.

 

 

 

 

 


"Tapi perhatikan indahnya allah swt dalam hal ini, kenapa orang berbuat baik pakai La (dalam arab)  nya pendek? dan buruk pakai Alaa, lebih pendek mana dan cepat mana? La," tanyanya kepada jemaah yang hadir kajian

 

 

 

 


"Kenapa kebaikan pendek la nya . la ha saking cepatnya allah swt mengapresiasi kita berbuat kebaikan, niatnya saja sudah dapatkan kebaikan," sambungnya

 

 

 

 


Tapi kalau keburukan pakai alaa agak panjang, alaai ha karena saat orang berniat buruk, allah akan berikan dulu jembatan di hatinya untuk mencegah itu terjadi. Bisa dipikirkan mempertimbangkan dulu, bahkan belum dilakukan dengan perilakunya maka belum dicatat," tutur Ustaz Adi lagi

 

 

 


Dengan demikian, Ustaz Adi Hidayat berpesan kalau kebaikan, dipikirkan saja, diniatkan langsung ada pahalanya, kalau dilakukan ditambah pahalanya.

 

 

 

 


Kebalikannya, jika niat keburukan tidak, satu penolakan dulu di hatinya, itu pasti kaya contoh, keluar pakai sendal orang lain maka hati bilang ini bukan punya kamu.

 

 

 

 

 


"Allah swt untuk keburukan tidak langsung dicatat, itu makanya dikasih peringatan dihati sebagai pertimbangan," pesannya (klw)

 

 

 

Kasus asusila Hasyim Asy'ari terungkap pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

 

 

 

 


Diketahui dari Kuasa Hukum korban menjelaskan perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

 

 

 


Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. Lalu, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. (klw)

 

 

 


Waallahualam

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral