Mengapa Setelah Ibadah Haji atau Umrah, Jemaah Diminta Potong atau Cukur Rambut? Simak Penjelasan MUI.
Sumber :
  • dok.Kementerian Agama

Mengapa Setelah Ibadah Haji atau Umrah, Jemaah Diminta Potong atau Cukur Rambut? Simak Penjelasan MUI

Senin, 17 Juni 2024 - 11:03 WIB


Ukuran mencukur rambut bagi jamaah laki-laki, yang afdhol mencukur habis rambut kepala (al-halqu).


"Sedangkan untuk bagi jamaah haji perempuan adalah memotong sebagian rambut kepala (al-taqshir), tidak diperintah baginya menghilangkan seluruh rambut kepala menurut kesepakatan ulama, bahkan hukumnya makruh menurut pendapat al-Ashah dalam kitab al-Majmu’," jelasnya


Demikian penjelasan di atas dari Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, juz II, hal 269.


Sementara, bagi jemaah haji atau umrah sudah mencukur rambut karena sudah dicukur sebelumnya, maka tetap disunahkan cukup dengan cara yang lebih memungkinkan.


وَمَنْ لَا شَعْرَ بِرَأْسِهِ خِلْقَةً أَوْ لِحَلْقِهِ وَلِاعْتِمَارِهِ عَقِبَهُ اُسْتُحِبَّ لَهُ إمْرَارُ الْمُوسَى عَلَيْهِ إجْمَاعًا تَشَبُّهًا بِالْحَالِقِينَ وَبَحَثَ الْأَذْرَعِيُّ اخْتِصَاصَ ذَلِكَ بِالذَّكَرِ؛ لِأَنَّ الْحَلْقَ لَيْسَ مَشْرُوعًا لِغَيْرِهِ


Artinya, “Orang Ihram yang tidak memiliki rambut di kepalanya, bisa karena bawaan lahir, telah dicukur sebelumnya atau melakukan umrah setelahnya, disunahkan baginya menjalankan alat cukur di atas kepala menurut kesepakatan ulama, karena menyerupai orang-orang yang mencukur rambut. Imam al-Adzra’i menyampaikan bahts, kesunahan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, sebab mencukur rambut tidak disyariatkan untuk selain laki-laki.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy al-Syarwani, juz IV, hal 121). (klw)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral