- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Tidak Shalat Jumat Tiga Kali Berturut-turut, Memangnya Harus Ucap Ulang Syahadat dan Disebut Murtad? Ternyata Buya Yahya Bilang...
tvOnenews.com - Shalat Jumat menjadi shalat fardhu yang dilakukan laki-laki sebanyak dua rakaat.
Shalat Jumat juga menjadi ibadah yang dilakukan secara berjamaah.
Shalat Jumat juga memiliki keutamaan di dalamnya sebagai pengganti ibadah Zuhur.
Sesuai Hadits Riwayat An-Nasa'i berdasarkan sanad standar syarat Imam Muslim dari riwayat Hafshah binti Umar terkait pelaksanaan shalat Jumat, Rasulullah SAW bersabda:
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Artinya: "Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang telah mimpi basah (baligh)." (HR. An-Nasa'i)
Namun, masih banyak merasa penasaran bagi orang yang telah meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut dianggap murtad dan harus baca ulang kalimat syahadat.
Ilustrasi shalat Jumat berjamaah di masjid. (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Benarkah seseorang harus mengucap ulang kalimat syahadat akibat dianggap murtad setelah meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut?
Buya Yahya menjelaskan hukum bagi yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dalam suatu ceramah.
Seperti apa Buya Yahya membagikan ketentuan shalat Jumat yang telah ditinggalkan seorang Muslim sebanyak tiga kali? Mari simak penjelasannya di sini!
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjabarkan secara detail bagi yang meninggalkan shalat Jumat.
Buya Yahya mengatakan ada beberapa bagian alasan shalat Jumat ditinggalkan umat Muslim.
Pertama, Buya Yahya menyampaikan bahwa, orang tersebut menganggap hukum shalat Jumat tidak wajib.
Sehingga berpotensi shalat Jumat selalu ditinggalkan olehnya setiap hari Jumat.
Kedua, Buya Yahya menjelaskan orang yang telah meninggalkan shalat Jumat meski masih meyakini hukumnya adalah wajib.
Buya Yahya pun menegaskan bagi yang menganggap shalat Jumat tidak wajib sehingga tak dikerjakan maka masuk golongan kafir dan disebut murtad.
"Orang meninggalkan shalat Jumat ada dua macam. Yang meyakini bahwasanya shalat Jumat tidak wajib baginya tanpa ada udzur," ujarnya.
"Lalu dia mengatakan memang shalat Jumat tidak wajib, maka tidak shalat Jumat, maka dia murtad, kafir, keluar dari Islam," sambungnya.