- dok.instagram
Robby Purba Minta Maaf Soal Video Sekuriti Pukul Anjing Dipecat, Bagaimana Hukum Anjing di Islam? Buya Yahya Sebut Najis Bagian Ini
Jakarta, tvOnenews.com- Artis sekaligus Presenter Robby Purba meminta maaf ke publik, lantaran telah memposting ulang video Sekuriti di sebuah Mal memukul anjing.
Dampkanya dari unggahan tersebut viral, Sekuriti itu akhirnya dipecat. Hal inilah, menuai kontroversi di tengah masyarakat.
"Aku memang tidak membayangkan efeknya menjadi sebesar ini, setelah video tersebut viral. Jadi aku sungguh menyesal atas apa yang telah aku perbuat," kata Robby Purba dikutip dari Instagramnya, Selasa (11/6/2024)
Melihat informasi di atas, muncul pertanyaan, Bagaimana hukum anjing dalam islam sendiri dan katanya najis, dibagian apanya? Buya Yahya pun menjawab.
Buya di Youtube pribadinya, jelaskan kalau anjing itu najis tergantung dari madzhab apa. Sebab yang beredar di masyarakat, soal hanya air liurnya saja itu sudah bergabung dengan banyak mazhab.
Secara umum, dipahami dua madzhab yaitu Syafi'i dan Malik. Kalau dari Syafi'i semua hal berkaitan dengan anjing itu najis, karena dianggap najis berat atau mughaladzah.
"Terkait Anjing itu najis berbeda dari madzhab Maliki dan juga Syafi'i. Masalah anjing itu najis kalau dalam madzhab Syafi'i itu bukan saja liurnya. Berbeda dari madzhab lainnya," kata Buya dikutip, Selasa (11/6/2024)
"Jadi najis anjing itu liurnya iya, segala bebasahan dalam anjing, seperti basah bulunya kena kita itu najis. Bukan hanya liurnya saja ya itu madzhab Syafi'i," sambungnya
"Jadi semua orang hanya bahas liurnya saja, itu sudah bergabung dengan madzhab lain. Sebenarnya tidak masalah, kalau pahami yang mana (mazhab). Sehingga tidak salah ya, seperti madzhab Malik juga ada berbeda," jelas Buya
Sementara dalam madzhab Imam Malik menyatakan, bahwa seorang Muslim boleh memelihara anjing untuk berbagai keperluan. Hal ini sebagaimana diungkap oleh Ibnu Abdil Barr, seorang ulama madzhab Maliki, sebagaimana berikut:
وأجاز مالك اقتناء الكلاب للزرع والصيد والماشية وكان بن عمر لا يجيز اتخاذ الكلب إلا للصيد والماشية خاصة ووقف عندما سمع ولم يبلغه ما روى أبو هريرة وسفيان بن أبي زهير وبن مغفل وغيرهم في ذلك