Mengenal Hukum Haji, Apakah Boleh Umrah Dulu Baru Haji? Ini Penjelasan Lengkap Kemenag dan MUI.
Sumber :
  • dok.Kementerian Agama

Mengenal Hukum Haji, Apakah Boleh Umrah Dulu Baru Haji? Ini Penjelasan Lengkap Kemenag dan MUI

Minggu, 26 Mei 2024 - 15:21 WIB

Melansir dalam laman MUI disampaikan kalau iabadah umrah atau umroh bisa dilaksanakan kapan pun, berbeda dengan haji.

Jawabannya, ternyata diperbolehkan umrah sebelum ibadah haji.


أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ


Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa.” Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, “Nabi SAW melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari no 1651)


Atas kebolehan ini, ditegaskan tidak melunturkan kewajibannya untuk haji. Dijelaskan, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari:


أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ


“Bahwa umrah di bulan Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 3, hlm 604). (klw)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:43
11:02
22:51
06:02
01:24
05:26
Viral