Tak Lama Lagi Idul Adha, Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya Buya Yahya.
Sumber :
  • dok.Kemenag Sumbar

Tak Lama Lagi Idul Adha, Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Buya Yahya

Kamis, 9 Mei 2024 - 15:44 WIB

Jakarta, tvonenews.com- Bagi umat muslim berkurban saat Idul Adha merupakan ibadah sunnah, namun masih jadi perdebatan apakah boleh berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia?.

 


Mendengar ini Ustaz Buya Yahya menjawab dengan bijak, jika berkurban utamanya bagi yang masih hidup di dunia. Sehingga dia menganjurkan utamakan yang ada saat ini, karena ibadah ini dijalankan setiap tahun.

 

 

"Mumpung inget jelang kurban, jangan mikir yang sudah meninggal tapi yang hidup dulu, sebab ini sunnah setiap tahun bukan seumur sehidup sekali," ujar Ustaz Buya dalam Al-Bahjah TV, Kamis (9/5/2024)

 


Dalam praktiknya, Buya menjelaskan momen lebaran haji atau Idul Adha mendorong umat muslim untuk melakukan sunnah setiap tahunnya yaitu kurban.

 

Sementara pahalanya, tidak disamakan sebesar ukuran daging atau hewan yang dikurbankan tetapi lebih dari itu.

 

"Sudah beli kurban belum tahun ini?, segera beli satu orang satu atau satu kurban untuk keluarga, paling nggak satu orang dalam keluarga ada yang kurban," katanya
 

 

"Untuk pahalanya kurban tidak sama dengan sedekah satu kambing. Jadi ketika sudah jadi kurban, maka pahalanya sangat besar sehingga tidak bisa dibanding," jelas Buya
 


Ia menambahnkan kalau satu ekor sapi untuk 7 orang, sementara 1 ekor kambing untuk 1 orang saja. "Ya satu sapi untuk 7 orang tapi kalau kambing ya satu orang satu," ucap Buya

 


"Paling tidak satu keluarga upayakan ada yang sembelih (kurban) di mana momen bersenang-senang. Seperti yang dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW," terang Ustaz Buya


Momen ini mengingatkan kita umat muslim, saat Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyembelih anaknya, dan dilakukan olehnya, itu merupakan bentuk ketaatannya kepada perintah Allah.

 


Peristiwa itu pula yang mendasari ibadah kurban yang dilakukan umat muslim hingga kini. Perintah bagi umat Islam untuk berkurban ini tertera dalam Al-Qur`an surah Al-Hajj ayat 34:

 


"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)".

 


Sementara untuk orang yang sudah meninggal dunia, ini dijelaskan oleh Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

 
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا   

 


“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)

 

Namun untuk pemahaman boleh atau tidaknya, kembali kepada anda karena dasarnya berkurban membutuhkan niat dari orang yang akan berkurban. Lalu, ini juga masuk dalam ibadah sunnah kifayah.


Artinya, jika dalam keluarga ada satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain, sedangkan kesunnahan berkurban ini ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu. (klw).

 


 Wallahualam Bissawab

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral