Memang Boleh Bayar Zakat Fitrah dari Beras Pemberian Orang Lain? Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama.
Sumber :
  • tvOnenews

Memang Boleh Bayar Zakat Fitrah dari Beras Pemberian Orang Lain? Ternyata Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

Sabtu, 6 April 2024 - 10:54 WIB

Tentu semuanya perlu dilakukan dengan mengikuti ketentuan jenis dan takaran yang harus dizakatkan.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa bagi orang yang tidak memiliki kelebihan harta maka tetap tidak dikenai kewajiban membayar zakat.

"Mereka yang tidak memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan nafkah untuk dirinya dan nafkah untuk keluarganya pada malam dan hari raya tidak terkena kewajiban zakat. Kewajiban zakat berlaku untuk mereka yang berlebih," ujar Hafiz menegaskan. (iwh)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral