Memang Boleh Bayar Zakat Fitrah dari Beras Pemberian Orang Lain? Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama.
Sumber :
  • tvOnenews

Memang Boleh Bayar Zakat Fitrah dari Beras Pemberian Orang Lain? Ternyata Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

Sabtu, 6 April 2024 - 10:54 WIB

Artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas umat muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (shalat/ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim)

Mengenai membayar zakat fitrah yang berasal dari beras pemberian, Wakil Sekretaris Lembaga Bahstul Masail (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan menjelaskan, ternyata hukumnya boleh.

Zakat fitrah yang kita terima bisa saja berasal dari berbagai sumber sehingga menumpuk di rumah. 

Oleh karena itu, jika memiliki kelebihan stok maka sebenarnya itupun menjadi kewajiban zakat si penerimanya.

"Siapapun yang memiliki kelebihan stok makanan pokok berupa beras pada hari raya meski awalnya berasal dari sumbangan orang lain tetap terkena kewajiban zakat fitrah, karena itu sudah menjadi miliknya," kata Hafiz menjelaskan.

Di dalam keterangan Syekh M Hasbullah di kitab Riyadhul Badi'ah disebutkan bahwa zakat fitrah wajib bagi orang yang memiliki sesuatu kelebihan di luar kewajiban nafkah atas dirinya, keluarga, serta budaknya.

Selain itu, disebutkan pula bahwa stok beras sumbangan yang berlebihan bisa digunakan untuk membayar kewajiban zakat fitrah dirinya dan keluarganya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral