Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid.
Sumber :
  • ANTARA

DPR Tak Setuju BPKH Bangun Kantor di Jeddah Arab Saudi

Senin, 1 April 2024 - 14:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengungkapkan pihaknya tak setuju dengan rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dikabarkan menggunakan dana kemaslahatan untuk pembangunan Kantor Sekreatriat di Jeddah.

DPR mengingatkan, agar BPKH memastikan bahwa dana kemaslahatan yang dikelola harus digunakan untuk kebutuhan masyarakat.

"Seharusnya dana kemaslahatan adalah untuk masyarakat," kata Abdul Wachid, dikutip Senin (1/4/2024).

Secara pribadi, Wachid mengaku tak setuju dengan rencana pembangunan kantor sekretariat BPKH di Jeddah, Arab Saudi dan meminta agar hal itu dipertimbangkan kembali.

"Saya dapat beberapa laporan terkait dengan BPKH, yaitu akan menggunakan dana kemaslahatan untuk pembangunan kantor sekretariat di Jeddah. Kami mohon ini perlu dipertimbangkan. Kalau saya pribadi tidak setuju, tidak sependapat," kata dia.

Hal senada disampaikan pula oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Ia mengatakan BPKH harus memastikan dana umat terkait dengan haji digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Dana umat, dana masyarakat itu betul-betul bisa dikelola sesuai dengan undang-undang," kata dia.

Ace mengatakan bahwa hal tersebut mereka sampaikan karena menjadi bagian dari kewajiban Komisi VIII DPR. Ia menjelaskan Komisi VIII DPR berkewajiban memastikan uang jamaah haji dikelola dengan sebaik-baiknya oleh BPKH.

"Kami di Komisi VIII DPR mempunyai kewajiban memastikan uang rakyat tersebut atau uang jamaah haji itu bisa betul-betul lebih aman dan dikelola dengan sebaik-baiknya," ujar dia.

Dana kegiatan kemaslahatan di BPKH merupakan nilai manfaat dari pengembangan dana abadi umat (DAU) yang diberikan oleh pihak kesatu kepada mitra kemaslahatan dalam rangka kegiatan kemaslahatan. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral