news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Beberapa Produk yang Diduga Pro Israel saat Ditarik dari Rak Penjualan di Salah Satu Toko di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Kurnia

Menelisik Fatwa MUI Soal Israel, Haram Dukung Israel Baik Langsung atau Tak Langsung: Bagaimana dengan Produknya?

MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Israel. Pelan-pelan mulai mengganti produknya. Bahkan ada yang menarik produk yang diduga pro Israel dari rak penjualannya.
Jumat, 17 November 2023 - 08:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait Israel.

Dalam fatwa MUI tersebut disebutkan haram mendukung Israel baik langsung atau tidak langsung.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023).

Setelah Fatwa MUI tersebut dikeluarkan, umat Muslim langsung bergerak.

Pelan-pelan umat Muslim mulai mengganti produknya.

Bahkan ada yang menarik produk-produk yang diduga pro Israel dari rak penjualannya.

Terbaru, di wilayah Bogor ada warga yang melakukan razia produk-produk yang diduga pro Israel.

MUI menegaskan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan fatwa tapi tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot, seperti yang beredar di internet. 

Selain itu, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.

Selain itu, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda terkait beredarnya daftar produk-produk Israel dan afiliasinya yang disarankan MUI untuk diboikot di internet. 

“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” tandas Miftahul Huda, dikutip Jumat (17/11/2023).

Dia menegaskan  MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal. 

“Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” tegasnya.

Dia juga mengatakan MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. 

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral