Beberapa Produk yang Diduga Pro Israel saat Ditarik dari Rak Penjualan di Salah Satu Toko di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Kurnia

Menelisik Fatwa MUI Soal Israel, Haram Dukung Israel Baik Langsung atau Tak Langsung: Bagaimana dengan Produknya?

Jumat, 17 November 2023 - 08:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait Israel.

Dalam fatwa MUI tersebut disebutkan haram mendukung Israel baik langsung atau tidak langsung.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023).

Setelah Fatwa MUI tersebut dikeluarkan, umat Muslim langsung bergerak.

Pelan-pelan umat Muslim mulai mengganti produknya.

Bahkan ada yang menarik produk-produk yang diduga pro Israel dari rak penjualannya.

Terbaru, di wilayah Bogor ada warga yang melakukan razia produk-produk yang diduga pro Israel.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral