news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Beberapa Produk yang Diduga Pro Israel saat Ditarik dari Rak Penjualan di Salah Satu Toko di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Kurnia

Menelisik Fatwa MUI Soal Israel, Haram Dukung Israel Baik Langsung atau Tak Langsung: Bagaimana dengan Produknya?

MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Israel. Pelan-pelan mulai mengganti produknya. Bahkan ada yang menarik produk yang diduga pro Israel dari rak penjualannya.
Jumat, 17 November 2023 - 08:30 WIB
Reporter:
Editor :

“Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu,” ucapnya.

Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI. 

“Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis,” tukasnya lagi.

Baru-baru ini beredar daftar produk pro Israel di media sosial, meskipun MUI sendiri belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot. 

Direktur Eksekutif  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan produk-produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi. 

Menurutnya, kalau secara zatnya atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya.

Dia membantah adanya fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya. 

“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” ujarnya.

Berikut Isi Lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina


Menelisik Fatwa MUI Soal Israel, Haram Dukung Israel Baik Langsung atau Tak Langsung: Bukan Produknya yang Haram (ANTARA)

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. 

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral