- Kolase Tim tvOnenews
Hukum Makmum yang Mendahului Imam Dalam Salat Berjamaah, Buya Yahya Bilang Kalau Niatnya.....
tvOnenews.com - Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum makmum yang mendahului imam dalam salat berjamaah.
Hal ini kerap terjadi di banyak tempat, dimana para makmum sering mendahului imam salat berjamaah.
Terlebih pada saat imam belum selesai mengucapkan takbiratul ihram atau pada saat sujud.\
Lantas bagaimana hukum makmum yang mendahului imam dalam salat berjamaah? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Hukum Makmum Mendahului Imam Dalam Salat Berjamaah
"Saya ingin bertanya soal makmum yang mendahului imam, maka salatnya batal. Demikian juga sebaliknya, makmum yang tertinggal gerakan imam. Sejauh mana batasan ukuran mendahului dan tertinggal dalam gerakan ini, yang bisa menyebabkan batalnya salat makmum?," tanya salah satu jamaah.
Buya Yahya pertama-tama menjelaskan bahwa ada rukun qauli yang diucapkan. Ada yang diucapkan mendahului imam, membatalkannya, yaitu salam.
"Imam belum salam, Anda salam duluan, batal ya. Jelas ini orang buru-buru," ujar Buya Yahya, dilansir dari Al-Bahjah TV, Rabu (20/09/23).
Buya Yahya menambahkan, terkecuali jika niatnya mufaraqah. "Kalau Anda, mohon maaf lagi salat kok sakit perut. Nunggu imam, MasyaAllah, khusuk banget salatnya lama sekali," tutur Buya Yahya.
"Anda mempercepat, memutus, niat memisahkan diri dari imam karena ada hajat mendesak pada diri Anda. Kalau Anda lanjutkan bisa bermasalah, bisa mengotori masjid nanti," sambung Buya.
Maka jika dalam kondisi tersebut, Anda bisa mendahului imam, dan mempercepat salat, tidak ada masalah. Karena niatnya mufaraqah, memisahkan diri dari imam salat berjamaah.
"Jadi dalam urusan rukun qauli salam, kalau mendahului imam, niatnya adalah sudah mufaraqah, memisahkan diri, enggak membatalkan," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan ada rukun fi'li, pekerjaan, yakni rukuk, sujud dan sebagainya. Buya Yahya juga menambahkan ada juga rukun qauli takbiratul ihram.
"Takbiratul ihram kita setelah imam, mendahului imam, tidak sah," ungkap Buya Yahya.
Adapun membaca Al-Fatihah mendahului imam, menurut Buya Yahya itu hukumnya sah, akan tetapi makruh.