- Kolase Tim tvOnenews
Hukum Makmum yang Mendahului Imam Dalam Salat Berjamaah, Buya Yahya Bilang Kalau Niatnya.....
Hal ini umum terjadi pada saat imam membaca doa Iftitah, namun makmum sudah membaca Al-Fatihah.
"Jadi kalau rukun qauli yang kita mendahului imam, selain daripada takbiratul ihram dan salam, maka adalah sah tapi makruh saja," tutur Buya Yahya.
Sebagian Ulama mengatakan makruh menghilangkan pahala jamaah. Maka idealnya seorang makmum membaca Al-Fatihah setelah Al-Fatihah dibaca oleh imam.
Buya Yahya menyampaikan bahwa jika imam yang mengerti, bijak dalam mazhab Syafi'i setelah ayat waladdollin, amin, maka diam sejenak memberi kesempatan makmum untuk membaca surat Al-Fatihah.
Kalau rukun fi'li, kerjaan, maka makmum tidak boleh mendahului imam, dan juga tidak boleh terlambat daripada imam.
Hal ini juga ada ukurannya, seorang makmum tidak boleh mendahului imam dengan dua rukun fi'li yang sempurna.
"Contoh, imam masih berdiri, tiba-tiba makmumnya ini rukuk, tanpa niat memisahkan diri. Kalau niat memisahkan diri, ini sah," terang Buya Yahya.
"Setelah rukuk, apa i'tidal, setelah i'tidal, sujud. Kalau sudah sujud, berarti dia sudah mendahului dua rukun. Rukunnya apa, rukuk sempurna, i'tidal sempurna.
Tapi kalau dia mendahului imam kurang dari dua rukun, satu rukun sempurna didahului, hukumnya haram dan tidak membatalkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.