Sumber :
- YouTube
Hukum Acara 'Selamatan' Orang yang Meninggal, 1 Hari, 3 Hari, 7 Hari, 40 Hari, Kata Buya Yahya Jangan...
Jumat, 7 Juli 2023 - 08:29 WIB
tvOnenews.com - Apa hukumnya acara tahlilan selamatan untuk orang yang meninggal dunia yang biasanya diadakan 1 hari, 3 hari, 7 hari atau 40 hari setelah meninggalnya?
Sudah menjadi hal yang umum di masyarakat Indonesia ketika ada orang yang meninggal dunia, maka di hari-hari tertentu berikutnya diadakan acara selamatan.
Di dalam selamatan itu biasanya diadakan pengajian dan pemberian makanan tertentu kepada orang-orang sekitar rumah.
Sebagai seorang muslim, tentu harus tahu apa hukum dari setiap aktivitas yang dilakukan, termasuk persoalan selamatan.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum selamatan orang yang meninggal dunia.