Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Apa Hukum Wanita Menikahi Mualaf yang Belum Sunat, Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya, Katanya...

Selasa, 30 Mei 2023 - 19:53 WIB

"Maka sebisa mungkin segera khitan. Kalaupun belum karena ada udzur dari orang tersebut jangan dipaksa dong. Ini perlu kami sampaikan, karena sekarang banyak orang berbondong-bondong masuk islam dengan umur sepuh," tegasnya lagi.

Karena menurut Buya Yahya, jika memang kondisi seseorang tidak bisa dikhitan atau akan beresiko jika dikhitan sebaiknya tidak usah dikhitan yang penting ibadahnya di tingkatkan.

Ada masalah karena ada najis di dalamnya, sama karena khilaf itu kan disitu munculnya. Bagaimana memang karena tidak wajib ya dimaafkan semuanya. Jadi jangan mempersulit urusan orang lain.

"Tapi kalau anda tidak khitan dari kecil padahal sudah islam ya keterlaluan. Ini hanya untuk memberikan solusi untuk mereka yang baru masuk islam dan yang mungkin punya latar belakang penyakit, atau punya riwayat-riwayat kesehatan yang harus membahayakan jika harus mengadakan luka-luka pada dirinya maka dimaafkan seperti khitan. Jadi yang luwes lah, jangan bikin orang masuk islam tersiksa," tegas Buya Yahya. (udn/akg)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral