Hukum Meminjam Uang ke Bank Konvensional, Haramkah Nafkah Untuk Anak? Buya Yahya Beri Jawaban, Ternyata....
Sumber :
  • istockphoto.com

Hukum Meminjam Uang ke Bank Konvensional, Haramkah Nafkah Untuk Anak? Buya Yahya Beri Jawaban, Ternyata...

Rabu, 10 Mei 2023 - 20:15 WIB

"Ya begitulah, dia tidak akan selesai kecuali meras anda sampai habis airnya. Itulah memang dunia riba kan begitu, mau bayar cepat-cepat gak boleh. Karena hitungannya adalah mengambil keuntungan dari anda," sambungnya lagi.

"Peres dulu sampai habis, sampai anda numpuk utangnya. Sampai diambil tanahnya nanti itu kan dunia riba seperti itu. Makannya aturannya gak bener itu, harus sesuai dengan aturannya begitu," tegas Buya Yahya.

Menurut Buya, itu adalah sebuah cita-cita yang bagus jika jamaah tersebut ingin bertaubat. 

"Maka jual saja tanah itu, bayarkan kepada bank, maka selesai urusan dengan bank konvensional, dan bertaubat. Urusan dunia anda gak ketemu lagi, akhirat gak ketemu riba, karena anda di surga. Insya Allah," tutur Buya Yahya.

Waallu’alam Bishawab.

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

(udn)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral