Hukum Meminjam Uang ke Bank Konvensional, Haramkah Nafkah Untuk Anak? Buya Yahya Beri Jawaban, Ternyata....
Sumber :
  • istockphoto.com

Hukum Meminjam Uang ke Bank Konvensional, Haramkah Nafkah Untuk Anak? Buya Yahya Beri Jawaban, Ternyata...

Rabu, 10 Mei 2023 - 20:15 WIB

Menurut Buya Yahya, adapun persoalan membeli tanah dari suami yang menggadaikan uang gaji dan meminjam dari yang riba itu merupakan dosa dan sebaiknya harus segera bertaubat.

Karena menurutnya, dari situ akan muncul keharaman-keharaman yang berkpanjangan. Dan seharusnya jika memang kondisi tidak ada, maka tidak harus memaksakan yang seperti itu.

"Ini dosa. Ini ada orang yang melakukan seperti itu, namun ada orang yang membisikkan perspektif ini nanti masa depannya bagus. Sehingga dia rela membeli dengan meminjam dari tempat semacam itu," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa masih beruntung ada orang seperti jamaah tersebut yang sadar dan bertanya, bukan malah merasa berbuat baik. 

"Pinjam dari tempat yang ada ribanya, kemudian merasa berbuat baik, kemudian senang berbuat baik. Dia tertipu terus sampe mati gak sadar-sadar, naudzubillah," terang Buya Yahya.

"Ada saat bertaubat karena memang sudah seperti itu. Taubatnya gimana, yaitu selesaikan itu semuanya. Jual rumah anda, jual tanah tersebut, karena bukan darurat bagi anda," papar Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, adapun kalo memang gak boleh dibayar setelah itu semua selesai ya itu hal lain. Maka selesaikan dulu baru bertaubat kepada Allah SWT.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral