Sumber :
- Istimewa
Sudah Mepet Waktunya, Zakat Fitrah Lupa dan Telat Bayar? Berikut Hukumnya Apabila Belum Ditunaikan
Lebaran sebentar lagi, banyak diantara kita telah sibuk dengan berbagai kegiatan menjelang lebaran. Namun Bagaimana hukumnya bila lupa tunaikan Zakat Fitrah?
Kamis, 20 April 2023 - 21:25 WIB
Kemudian, menurut seluruh ulama pakar Fiqih, menemukan kesepakatan bahwa apabila Zakat Fitrah belum terpenuhi, maka Zakat tidaklah gugur dan menjadi utang yang tetap harus akan dibayar atau Qadha.
Itulah hukumnya bagi seseorang yang tidak sengaja lupa menunaikan Zakat Fitrah. Maka Zakat tetap harus dikeluarkan sebab harta tersebut tetaplah menjadi hak bagi yang membutuhkan. (kmr)