Bila Belum Menunaikan Zakat Fitrah, Apa Hukumnya?.
Sumber :
  • Istimewa

Sudah Mepet Waktunya, Zakat Fitrah Lupa dan Telat Bayar? Berikut Hukumnya Apabila Belum Ditunaikan

Kamis, 20 April 2023 - 21:25 WIB

Waktu wajib pembayaran zakat Fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan
Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat Fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar

“Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id,” (HR. Bukhari dan Muslim)

Boleh mengeluarkan zakat Fitrah pada hari Idul Fitri secara keseluruhan. Jika Zakat fitrah diakhiri dari hari Idul Fitri, hukumnya diharamkan dan wajib di Qadha.

Selain itu Ibnu ‘Abbas RA juga berkata: 

“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah,” (HR. Ibnu Daud dan Ibnu Majah)

Maka apabila seseorang tidak menunaikan zakat fitrah hingga waktu yang ditentukan telah usai, namun tidak ada suatu halangan baginya, maka hukumnya adalah berdosa. Hal ini yang pendapat yang telah ditentukan oleh ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. 

Kemudian, menurut seluruh ulama pakar Fiqih, menemukan kesepakatan bahwa apabila Zakat Fitrah belum terpenuhi, maka Zakat tidaklah gugur dan menjadi utang yang tetap harus akan dibayar atau Qadha. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral