- Istimewa
Sudah Mepet Waktunya, Zakat Fitrah Lupa dan Telat Bayar? Berikut Hukumnya Apabila Belum Ditunaikan
Jakarta, tvOnenews.com - Lebaran sebentar lagi, pemerintah menetapkan bahwa 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu, (22/4/2023). Sudahkah Anda menunaikan Zakat Fitrah? Zakat Fitrah hendaklah ditunaikan sebelum mulainya Shalat Idul Fitri.
Namun, banyak diantara kita telah sibuk dengan berbagai kegiatan menjelang lebaran, seperti belanja baju lebaran, menyiapkan masakan untuk lebaran, menyiapkan acara takbiran, dan banyak kegiatan lainnya sehingga lupa untuk tunaikan Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah hendaknya segera ditunaikan, apabila waktu telah mendekati mulainya Shalat Idul Fitri, lalu apa yang dapat kita lakukan serta bagaimana hukumnya bila seseorang melupakan tunaikan Zakat Fitrah di akhir bulan Ramadhan?
Simak Informasinya berikut ini.
Perlu dipahami bahwa waktu pembayaran zakat fitrah diwajibkan ketika seseorang mendapati waktu tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri. Seperti yang diungkapkan pada hadits dari Ibnu ‘Umar RA, ia berkata:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan,” (HR. Muslim, no. 984)
Seperti yang disampaikan dalam video pada kanal YouTube Rumaysho.com, Waktu pembayaran zakat Fitrah ada 3. Yaitu:
Waktu wajib pembayaran zakat Fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan
Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat Fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar
“Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id,” (HR. Bukhari dan Muslim)
Boleh mengeluarkan zakat Fitrah pada hari Idul Fitri secara keseluruhan. Jika Zakat fitrah diakhiri dari hari Idul Fitri, hukumnya diharamkan dan wajib di Qadha.
Selain itu Ibnu ‘Abbas RA juga berkata:
“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah,” (HR. Ibnu Daud dan Ibnu Majah)
Maka apabila seseorang tidak menunaikan zakat fitrah hingga waktu yang ditentukan telah usai, namun tidak ada suatu halangan baginya, maka hukumnya adalah berdosa. Hal ini yang pendapat yang telah ditentukan oleh ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah.
Kemudian, menurut seluruh ulama pakar Fiqih, menemukan kesepakatan bahwa apabila Zakat Fitrah belum terpenuhi, maka Zakat tidaklah gugur dan menjadi utang yang tetap harus akan dibayar atau Qadha.
Itulah hukumnya bagi seseorang yang tidak sengaja lupa menunaikan Zakat Fitrah. Maka Zakat tetap harus dikeluarkan sebab harta tersebut tetaplah menjadi hak bagi yang membutuhkan. (kmr)