Bila Belum Menunaikan Zakat Fitrah, Apa Hukumnya?.
Sumber :
  • Istimewa

Sudah Mepet Waktunya, Zakat Fitrah Lupa dan Telat Bayar? Berikut Hukumnya Apabila Belum Ditunaikan

Kamis, 20 April 2023 - 21:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lebaran sebentar lagi, pemerintah menetapkan bahwa 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu, (22/4/2023). Sudahkah Anda menunaikan Zakat Fitrah? Zakat Fitrah hendaklah ditunaikan sebelum mulainya Shalat Idul Fitri.

Namun, banyak diantara kita telah sibuk dengan berbagai kegiatan menjelang lebaran, seperti belanja baju lebaran, menyiapkan masakan untuk lebaran, menyiapkan acara takbiran, dan banyak kegiatan lainnya sehingga lupa untuk tunaikan Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah hendaknya segera ditunaikan, apabila waktu telah mendekati mulainya Shalat Idul Fitri, lalu apa yang dapat kita lakukan serta bagaimana hukumnya bila seseorang melupakan tunaikan Zakat Fitrah di akhir bulan Ramadhan?

Simak Informasinya berikut ini.

Perlu dipahami bahwa waktu pembayaran zakat fitrah diwajibkan ketika seseorang mendapati waktu tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri. Seperti yang diungkapkan pada hadits dari Ibnu ‘Umar RA, ia berkata:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan,” (HR. Muslim, no. 984)

Seperti yang disampaikan dalam video pada kanal YouTube Rumaysho.com, Waktu pembayaran zakat Fitrah ada 3. Yaitu:

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral