- youtube.com
Rujuk Talaq Satu Apakah Harus Nikah Ulang? Ini Pendapat Ustaz Firanda Andirja
Artinya: Jangalah seorang wanita meminta (kepada suaminya) untuk menceraikan madunya agar ia bisa menumpahkan apa yang ada di bejana madunya tersebut. (Hadist riwayat Al-Bukhari no 2140 dan Muslim no 1408)
Ketujuh:
Syariat menjadikan perceraian (talaq) di tangan suami, karena suamilah yang telah membayar mahar dan yang menanggung nafkah keluarga, dan suami lebih bisa menjaga emosinya dan lebih memandang ke depan.
Kendati perceraian merupakan perkara yang buruk akan tetapi terkadang kondisi memang mengharuskan terjadinya perceraian.
Hadis riwayat Ibnu Taimiyyah rahimahullah, berkata:
الأَصْلُ فِي الطَّلاَقِ الْحَظْرُ وَإِنَّمَا أُبِيْحَ مِنْهُ قَدْرُ الْحَاجَةِ
Artinya: Hukum asal talaq adalah terlarang, dan hanyalah diperbolehkan sesuai kebutuhan. (Majmuu’ Al-Fataawaa 33/81).
Dan tindakan ini, perceraian, hendaknya tidaklah ditempuh kecuali jika memang dalam kondisi terpaksa. Karenanya perceraian tidaklah ditempuh kecuali :
Namun, jika setelah menjalani pernikahan ternyata tujuan dari pernikahan seperti kasih sayang diantara pasutri, menjaga kehormatan, memperoleh keturunan tak dapat diraih.
Selain itu, pasutri juga sudah menempuh berbagai jalan untuk memperbaiki kondisi rumah tangga yang buruk, seperti masuknya pihak ketiga agar memperbaiki kondisi.
Namun tidak menghasilkan buah yang baik dari semua usaha memperbaiki problematika rumah tangga hingga berulang-ulang. Maka perlu diingat bahwa perceraian merupakan jalan keluar yang terakhir.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)