news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tata Cara dan Waktu Membayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan Menurut Para Ulama.
Sumber :
  • pixabay.com

Tata Cara dan Waktu Membayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan Sesuai Al-Quran dan Para Ulama

Aturan membayar utang puasa atau qadha  bagi Anda yang berhalangan atau meninggalkan puasa Ramadhan karena hal tertentu, sesuai ayat Al-Quran dan Para Ulama.
Rabu, 22 Februari 2023 - 17:00 WIB
Reporter:
Editor :

tvonenews.com - Membayar utang puasa, adakalanya perlu memperhatikan waktu yang tepat bagi Anda yang berhalangan atau meninggalkan puasa Ramadhan

Meski ibadah puasa bersifat wajib, namun salah satu keistimewaan puasa Ramadhan yaitu dapat ditinggalkan bagi kaum muslimin dalam keadaan tertentu. 

Namun, orang tersebut harus membayar puasa yang ditinggalkannya di hari-hari lain setelah Ramadhan.

Membayar lunas utang puasa Ramadhan wajib dilakukan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkanya. Puasa ini juga sering disebut dengan istilah puasa qadha

Puasa qadha dapat dilakukan setelah bulan puasa atau Ramadhan. Waktu membayar utang puasa Ramadhan pun memiliki ketentuan tersendiri.

Tata Cara dan Waktu Membayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan Sesuai Al-Quran dan Para Ulama Tarjih. Souce: pixabay.com

Namun, banyak orang yang menyepelekan waktu membayar utang puasa Ramadhan. Bahkan, utang puasa ini tidak sempat terbayarkan hingga datang bulan Ramadhan selanjutnya. 

Meski waktu membayar utang puasa lebih luas, beberapa pendapat ulama memiliki pandangan tersendiri. Maka dari itu penting untuk mengetahui waktu membayar utang puasa agar kewajiban tidak terlalaikan.

Ketentuan waktu membayar utang puasa ini juga tidak hanya meliputi batas waktu qadha, melainkan juga apakah qadha harus dilakukan secara berurutan atau tidak.

Berdasarkan Surat Al-Baqarah:184, Allah SWT kemudian menjelaskan tentang beberapa orang yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu.

Sebagaimana dijelaskan juga oleh para ulama tarjih berdasarkan ayat Al-Quran orang yang boleh tidak berpuasa yaitu:

"Maka barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. 

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Surat Al-Baqarah:184).

Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan ada 3 orang yang berpotensi memiliki hutang puasa yaitu orang yang sakit (marid), orang yang bepergian (musafir), dan orang yang tidak mampu atau berat menjalankan puasa.

1. Musafir dan Orang sakit
Aturan terhadap orang yang boleh tidak berpuasa salah satunya adalah musafir. Untuk alasan sakit dan bepergian, dan alasan ini memperbolehkan seseorang meniggalkan puasa. 

Berita Terkait

1
2 3 4 5 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral