- pixabay.com
Tata Cara dan Waktu Membayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan Sesuai Al-Quran dan Para Ulama
Namun dengan ketentuan membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan, sebagaimana maksud Surat Al-Baqarah:183, cara membayarnya yaitu dengan berpuasa di luar Ramadhan.
2. Haid atau Menstruasi
Termasuk juga golongan ini adalah perempuan yang menstruasi, sebagaimana hadist Aisyah riwayat Muslim No.789.
Imam al-Nawawi dalam mensyarahi hadist Muslim, membuat ulasan bahwa dalam kaitan dengan golongan ini ada 3 hal yang disepakati para ulama.
Yaitu bagi orang menstruasi tidak wajib shalat dan puasa, tidak wajib qada shalat, dan wajib qada puasa (al-Minhaj Syarh Muslim bin al-hajjaj, Juz. 02 h.46).
3. Orang tua renta
Sementara untuk orang yang tidak kuat atau berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah saja, tidak perlu mengganti puasa qadha.
Sebagaimana Hadist Ibnu Abbas dalam al-Mustadrak Al-hakim No. 1607. Para ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak kuat ini adalah orang yang tua renta (al-syaikh al-kabir).
Termasuk dalam golongan ini sebagaimana para ulama Majelis Tarjih menambahkan, yaitu Ibu Hamil dan menyusui.
Selaras dengan hadist Ibnu Abbas dalam riwayat al-Bazar No.4996 yaitu dengan membayar fidyah berupa 1 mud makanan pokok (sejumlah 0,6 kg) untuk tiap sehari puasa yang ditinggalkan.
Para Ulama Tarjih juga berpendapat, pilihan cara membayar tetap ada, antara boleh meng-qadha puasa jika ada kesempatan, atau boleh juga mencukupkan pada fidyah yang telah dibayarkan.
Para ulama tarjih juga melihat keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa qadha.
Namun tentu saja, akan jauh lebih baik membayar puasa qadha sebelum Ramadhan berikutnya.
Aturan Qadha Puasa
Barangsiapa tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena sakit atau bersafar atau menjadi musafir, maka ia wajib mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tidak berpuasa.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)