- Sumber : Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Duh, Imbas Ngamuk Lempar Mikrofon, Nikita Mirzani Kena Teguran Keras Pengadilan Negeri Serang
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang ketiga kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar, Adapun sempat viral video Nyai mengamuk. Hingga imbas ngamuk lempar mikrofon, Nikita Mirzani kena teguran keras Pengadilan Negeri Serang, Rabu (21/12/2022).
Sebagaimana diketahui, sidang kasus yang menjerat Nikita Mirzani tersebut sampai pada agenda pemeriksaan saksi. Dalam agendanya, Dito Mahendra akan memberikan kesaksiannya sebagai saksi korban.
Sempat ramai beredar video saat Nyai mengamuk di Ruang Persidangan karena sang pelapor, Dito Mahendra tak kunjung datang. Imbas ngamuk lempar Mikrofon, Nikita Mirzani kena teguran keras Pengadilan Negeri Serang.
Pihak Pengadilan Negeri Serang (PN) Serang akhirnya menegus keras perbuatan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaksanakan pada 19 Desember 2022.
Kegaduan ini bermula dari aksi adu mulut Nikita Mirzani dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal sulitnya meminta izin untuk berobat.
Aktris yang akrab disapa Nyai itu membanting mikrofon sampai melempar map berkas, setelah Majelis Hakim mengetuk palu, menandakan sidang sudah selesai. Kritikan dan masukkan untuk terdakwa Nikita Mirzani disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Uli Purnama. Pada kesempatan ini, dia menyayangkan aksi sang artis dalam sidang tersebut.
"Nikita kalau enggak salah itu meminta dokumen. Sebenarnya bukan melempar, tapi menepis mikrofon ya, mendorong," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Serang dikutip dari VIVA.
Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru dan Dito Mahendra. (kolase tvOnenews.com)
Uli juga menjelaskan bahwa karena tindakan tersebut, pihaknya sudah meminta kuasa hukum Nikita Mirzani untuk menasihati terdakwa supaya tidak mengulangi perbuatan seruapa dalam persidangan selanjutnya.
Menurut dia, esensi dari sebuah sidang tentu mendengarkan keterangan dari setiap saksi. Sehingga untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam persidangan, perlu adanya keseriusan dari kedua belah pihak.
"Jangan sampai hal-hal ini bisa terulang dan merugikan. Karena esensi persidangan kan bukan itu sebetulnya, tapi mendengarkan saksi," ucapnya.
Lebih lanjut, Uli sangat memahami bahwa tindakan yang dilakukan sang artis tiga anak itu kemungkinan imbas dari kekesalannya, saat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Edward, diduga menyulitkan perempuan 36 tahun tersebut.
Apalagi ditambah dengan psikologis dari sang Artis Sensional ini sudah mendekam lama di Penjara, sekaligus masalah 3 kali mangkirnya Dito Mahendra dalam persidangan tersebut.
"Kita pahami sikapnya seperti itu, tapi kita akan coba ingatkan di (sidang) minggu berikut tidak dilakukan, karena mungkin kondisi psikis dia masih agak terganggu," ujar Uli.
Pengakuan Nikita Mirzani
Nyai sempat menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwar bahwa dirinya akan dijanjikan menerima pembantaran bila Dito Mahendra kembali tidak hadir dalam persidangan untuk ketiga kalinya.
Namun dirinya mengaku hingga kini permohonan tersebut tidak pernah dikabulkan oleh Jaksa.
Kemudian hakim kembali mengingatkan pada JPU Edwar untuk memberikan izin penangguhan penahanan kepada terdakwa Nikita Mirzani untuk kepentingan sakit dan harus menjalani perawatan dengan catatan bahwa terdakwa harus memiliki surat rujukan dari dokter.
“Iya, sudah saya ingatkan, tolong kalau ada mau berobat, mau dirujuk gimana, kapan, kalau perlu dibantarkan,” ungkap Hakim Ketua Dedy Ari Saputra.
“Nggak dikasih, Hakim, dia mah (JPU Edwar) di sini beda, nanti di luar beda lagi,” jelas Nikita.
Nikita Mirzani mengatakan dirinya merasa seolah diperlakukan seperti tahanan teroris maupun gembong narkoba.
Nyai mengajukan permohonan kepada majelis untuk mengabulkan pembantarannya guna menjalani perawatan kesehatan di wilayah Jakarta.
Setelah sidang ditutup majelis menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. Kemudian ia mendorong mikrofon yang berada di depannya serta menghamburkan berkas laporannya.
Nikita menyebut dirinya tak sengaja menyenggol mikrofon serta kertas yang dilemparnya berhamburan begitu saja.
“Kesenggol, itu juga cuma nggak sengaja tersenggol, terbang sendiri saja, pokoknya disini serba mengejutkan, mik aja bisa terbang,” ujarnya kepada awak media di PN Serang.
Sidang Lanjutan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali dilanjutkan pekan depan.
Hal ini lantaran saksi korban, khususnya Dito Mahendra kembali mangkir dari sidang. Tentu Nikita Mirzani merasa geram atas sikap Dito Mahendra yang telah menjebloskannya ke dalam sel tahanan.
Dengan mangkirnya Dito Mahendra sebagai saksi korban, maka sidang akan dilanjutkan pada Kamis (29/12/2022). (kmr/ind)