- Kolasetvonenews.com / Instagram @mami_isazega @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani Tetap Bergaya Glamour Saat Sidang, Isa Zega Beri Komentar Menohok Begini
Majelis Hukum PN Serang Menolak Eksepsi Nikita Mirzani
JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Surat dakwaan yang disusun oleh pelapor, Dito Mahendra dinilai JPU telah memenuhi syarat.
Jaksa juga telah meminta persidangan untuk dilanjutkan ke agenda selanjutnya.
“Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 hukum a dan b KUHP,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).
Selain itu JPU juga telah menjawab eksepsi yang menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Nikita Mirzani dinyatakan ditolak seluruhnya atau tidak dapat diterima.
“Menetapkan bahwa keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tegas JPU.