Sumber :
- Instagram @disbuddki
Catat! Ini Dokumen yang Harus Diubah dan Biaya akibat Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta
Kamis, 30 Juni 2022 - 14:22 WIB
1. Bagaimana status legalitas dokumen lama yang dimiliki oleh masyarakat?
Dokumen lama masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan instansi berwenang.
2. Bagaimana proses penerbitan dokumen yang baru?
Apabila masyarakat melakukan pembaruan dokumen, dapat menggunakan dokumen yang lama dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan kelurahan jika diperlukan untuk dilakukan pemberian catatan lokasi atau nama jalan baru di dalam dokumen eksisting.
Gratis
Pergantian seluruh pembaharuan dokumen untuk warga terdampak pergantian nama jalan tidak dikenakan biaya apapun.
(mg1/act)