- Instagram @disbuddki
Catat! Ini Dokumen yang Harus Diubah dan Biaya akibat Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta
2. Bagaimana proses perubahan dokumen perizinan berusaha yang dipegang oleh masyarakat?
Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Kepgub 565/2022.
Kemudian, hubungi DPMPTSP untuk pendampingan melalui call center 1500164.
Dokumen Kendaraan Bermotor
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Bagaimana status legalitas dokumen kendaraan bermotor lama yang dimiliki oleh masyarakat?
Dokumen kendaraan bermotor lama masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan instansi berwenang.
2. Bagaimana jika masyarakat akan melakukan transaksi jual beli?
Masyarakat tetap dapat menggunakan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang lama dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan kelurahan jika diperlukan untuk dilakukan pemberian catatan lokasi atau nama jalan baru di dalam BPKB.
Dokumen Lainnya
-Paspor
-Kartu BPJS Ketenagakerjaan
-Kartu BPJS Kesehatan
-Dokumen Perbankan
1. Bagaimana status legalitas dokumen lama yang dimiliki oleh masyarakat?
Dokumen lama masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan instansi berwenang.
2. Bagaimana proses penerbitan dokumen yang baru?
Apabila masyarakat melakukan pembaruan dokumen, dapat menggunakan dokumen yang lama dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan kelurahan jika diperlukan untuk dilakukan pemberian catatan lokasi atau nama jalan baru di dalam dokumen eksisting.
Gratis
Pergantian seluruh pembaharuan dokumen untuk warga terdampak pergantian nama jalan tidak dikenakan biaya apapun.
(mg1/act)