- Freepik
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah di BPN Tanpa Notaris, Ini Persyaratannya
4. Verifikasi Dokumen oleh BPN
Tahapan berikutnya adalah verifikasi dokumen. Petugas BPN akan meneliti keabsahan dokumen, memastikan bahwa data dalam AJB, sertifikat, dan identitas pemilik baru sesuai dengan data yang tercatat di buku tanah BPN.
Jika terdapat kekurangan atau kesalahan, pemohon akan diminta melengkapinya sebelum proses berlanjut.
5. Bayar Biaya Administrasi dan BPHTB
Sebelum sertifikat dapat diproses, pemilik baru wajib membayar Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besaran BPHTB biasanya mencapai 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau dari nilai transaksi, tergantung ketentuan daerah.
Selain BPHTB, ada pula biaya administrasi BPN yang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta tergantung luas tanah dan lokasi.
Beberapa daerah juga mengenakan biaya administrasi tambahan di tingkat kelurahan atau desa.
6. Proses Balik Nama dan Pencetakan Sertifikat Baru
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan pembayaran selesai, BPN akan memproses pencatatan perubahan nama di buku tanah serta penerbitan sertifikat baru atas nama pemilik baru.
Umumnya, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses balik nama sertifikat rumah berkisar antara 2 hingga 4 minggu setelah semua dokumen diverifikasi.
Lama proses bisa berbeda di tiap daerah tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.
Setelah sertifikat baru diterbitkan, pemilik baru akan menerima sertifikat hak milik (SHM) atas namanya sendiri sebagai bukti sah kepemilikan properti tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin menghemat biaya, mengurus balik nama langsung ke BPN bisa menjadi pilihan praktis asalkan memahami prosedurnya dengan benar.
Selain lebih efisien, cara ini juga memberikan pengalaman langsung memahami proses hukum dan administrasi pertanahan di Indonesia. (adk)