- Freepik
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah di BPN Tanpa Notaris, Ini Persyaratannya
tvOnenews.com - Proses balik nama sertifikat rumah menjadi salah satu tahapan penting dalam transaksi jual beli properti, warisan, atau hibah.
Proses ini bertujuan agar kepemilikan tanah dan bangunan sah secara hukum atas nama pemilik yang baru.
Meskipun banyak orang memilih menggunakan jasa notaris, sebenarnya proses balik nama sertifikat bisa dilakukan langsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa perantara, asalkan semua dokumen dan persyaratan lengkap.
Berikut ini tahapan-tahapan umum dan persyaratan yang perlu diketahui sebelum melakukan balik nama sertifikat rumah di BPN tanpa notaris.
1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Langkah awal sebelum mengurus balik nama sertifikat adalah menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh BPN. Dokumen yang wajib dibawa meliputi:
- Sertifikat asli rumah atau tanah yang akan dibalik nama.
- Fotokopi KTP pemilik lama dan pemilik baru.
- NPWP pemilik baru (jika diminta).
- Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, atau akta warisan, tergantung alasan perubahan kepemilikan.
- Surat kuasa jika proses diwakilkan kepada pihak lain.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa, atau surat pernyataan tanah bebas sengketa bila diperlukan.
Semua dokumen ini harus dilengkapi agar proses administrasi di BPN berjalan lancar tanpa kendala verifikasi.
2. Buat Akta Jual Beli (AJB)
Jika balik nama dilakukan karena transaksi jual beli, maka Akta Jual Beli (AJB) wajib dibuat terlebih dahulu.
Meskipun dalam kasus ini proses balik nama dilakukan tanpa notaris, AJB tetap harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, biasanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
AJB menjadi bukti sah bahwa transaksi kepemilikan rumah telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
3. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)
Setelah AJB selesai dibuat dan ditandatangani, pemilik baru harus mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
Pengajuan bisa dilakukan secara langsung ke loket pelayanan atau secara daring melalui layanan elektronik BPN jika tersedia di wilayah tersebut.
Sertakan seluruh dokumen pendukung yang sudah disiapkan, dan pastikan semuanya telah dilegalisir bila diperlukan.
4. Verifikasi Dokumen oleh BPN
Tahapan berikutnya adalah verifikasi dokumen. Petugas BPN akan meneliti keabsahan dokumen, memastikan bahwa data dalam AJB, sertifikat, dan identitas pemilik baru sesuai dengan data yang tercatat di buku tanah BPN.
Jika terdapat kekurangan atau kesalahan, pemohon akan diminta melengkapinya sebelum proses berlanjut.
5. Bayar Biaya Administrasi dan BPHTB
Sebelum sertifikat dapat diproses, pemilik baru wajib membayar Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besaran BPHTB biasanya mencapai 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau dari nilai transaksi, tergantung ketentuan daerah.
Selain BPHTB, ada pula biaya administrasi BPN yang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta tergantung luas tanah dan lokasi.
Beberapa daerah juga mengenakan biaya administrasi tambahan di tingkat kelurahan atau desa.
6. Proses Balik Nama dan Pencetakan Sertifikat Baru
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan pembayaran selesai, BPN akan memproses pencatatan perubahan nama di buku tanah serta penerbitan sertifikat baru atas nama pemilik baru.
Umumnya, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses balik nama sertifikat rumah berkisar antara 2 hingga 4 minggu setelah semua dokumen diverifikasi.
Lama proses bisa berbeda di tiap daerah tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.
Setelah sertifikat baru diterbitkan, pemilik baru akan menerima sertifikat hak milik (SHM) atas namanya sendiri sebagai bukti sah kepemilikan properti tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin menghemat biaya, mengurus balik nama langsung ke BPN bisa menjadi pilihan praktis asalkan memahami prosedurnya dengan benar.
Selain lebih efisien, cara ini juga memberikan pengalaman langsung memahami proses hukum dan administrasi pertanahan di Indonesia. (adk)