news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Berkaca dari Kasus Resbob, Pakar Komunikasi Ingatkan Pentingnya Etika Bahasa dan Bahaya Ujaran Kebencian di Medsos.
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com / Instagram @adimasfirdauss

Berkaca dari Kasus Resbob, Pakar Komunikasi Ingatkan Pentingnya Etika Berbahasa dan Bahaya Ujaran Kebencian di Medsos

Viralnya Resbob menuai sorotan dari berbagai pihak, bukan hanya warganet di media sosial. Juga ada pakar komunikasi, simak selengkapnya.
Jumat, 19 Desember 2025 - 11:06 WIB
Reporter:
Editor :

Polisi Tetapkan Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Terancam 10 Tahun Penjara

Sehubungan dengan ini, Polisi sudah menetapkan Resbob menjadi tersangka ujaran kebencian. 

Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan Resbob jadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun," ungkap Rudi

Penetapan Resbob jadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli. 

"Resbob seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung," kata Kapolda di Bandung, Rabu (17/12), dikutip dari Antara.(klw)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral