- Istimewa
Bukan 6 Tahun, YouTuber Resbob Terancam 10 Tahun Penjara karena Alasan Ini
Jakarta, tvOnenews.com- YouTuber Resbob jadi tersangka ujaran kebencian. Ucapannya viral karena hina suku sunda dan viking ibarat dapat karma.
- Cepi Kurnia/tvOne
Resbob alias bernama lengkap Adimas Firdaus dikenal kontroversi karena kerap berbicara bebas tanpa batasan.
Kini Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.
Dalam keterangannya, Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan Resbob jadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli.
"Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung," kata Kapolda di Bandung, Rabu (17/12), dikutip dari Antara.
Sehubungan dengan Resbob jadi tersangka ujaran kebencian, diduga terancam 6 tahun penjara namun berpeluang jadi 10 tahun. Ia sempat dilaporkan oleh masyarakat sunda dengan UU ITE.
- Istimewa
Resbob Terancam 10 Tahun Penjara
Menurut Kepolisian, Resbob menyadari bahwa konten ujaran kebencian ia sampaikan lalu viral.
Dia mengaku memanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton dan memperoleh keuntungan finansial.
"Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan," ujarnya.
Atas tindakannya tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara. Polisi pun secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan," ujar Rudi.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun," ungkap Rudi.
Perlu diketahui, sebelumnya Resbob hina suku sunda dan viking telah dilaporkan kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.(klw)