news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konten kreator sekaligus YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus yang hina Suku Sunda dan suporter Viking Persib Club.
Sumber :
  • TikTok/@resbobbb

Viral Rumah Resbob Digeruduk Massa Imbas Video Kontroversi Dugaan Menghina Suku Sunda dan Viking

Rumah YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sedang digeruduk oleh massa viral. Ini akibat dugaan penghinaan ke Suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking Persib Club.
Minggu, 14 Desember 2025 - 05:33 WIB
Reporter:
Editor :

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan hingga Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan juga bereaksi atas kegaduhan dari Resbob.

Video kontroversi itu juga menyasar pada pendidikannya sebagai mahasiswa Semester 3 Prodi Ilmu Politik, Fakultas FISIP, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Rektor UWKS, Nugrahini Susantinah Wisnujati memutuskan Adimas Firdaus mendapat sanksi berat.

Melalui akun TikTok @resbobbb dan Instagram miliknya, Adimas Firdaus mengunggah video klarifikasi dan permintaan maafnya. Ia mengaku ucapan itu di luar kesadarannya sehingga melukai banyak orang.

"Sekali lagi izinkan saya mohon maaf demi akhirat lahir batin yang setulus-tulusnya dan sebesar-besarnya, mudah-mudahan saya mendapatkan maaf dan ikhlas dan doa semua keluarga besar, semua saudara kita, semua warga keturunan orang Sunda dimana pun berada," ucap Resbob.

Video klarifikasi tersebut tampaknya tidak cukup meredam amarah orang Sunda. Sejumlah pihak, termasuk VPC melalui kuasa hukumnya, Ferdy Rizky resmi melaporkan Resbob ke Polda Jabar.

"Alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial," ungkap Ferdy dalam keterangan resminya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan adanya laporan polisi yang terdaftar dari Viking hingga pihak tertentu untuk menuntaskan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan dari Resbob.

"Iya, kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar. Kami juga sudah melakukan penyelidikan," kata Hendra.

Adimas Firdaus alias Resbob terancam Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 4 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA hingga Pasal 45A Ayat 2 tentang sanksi pidana bagi yang menyebarkan informasi elektronik tentang ujara kebencian terhadap kelompok tertentu.

Resbob terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara hingga didenda sebanyak Rp1 miliar atas video kontroversi menyasar terhadap Viking dan suku Sunda.

(hap)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral