news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Malam Mencekam di TMP Kalibata Buntut Seorang Mata Elang Tewas Dikeroyok, Aksi Pemabakaran Hingga Padamnya Listrik.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

'Mata Elang' di Kalibata Menagih tapi Berujung Tewas Dikeroyok, Bagaimana Aturan Debt Collector Menagih?

Dua orang mata elang tewas dihabisi sejumlah orang setelah menagih cicilan. Lantas, bagaimanakah aturan debt collector dalam menagih utang? Simak di bawah!
Jumat, 12 Desember 2025 - 14:56 WIB
Reporter:
Editor :

4. Tidak boleh melakukan spam atau mengganggu secara terus-menerus

Tidak boleh menghubungi konsumen secara berulang-ulang hingga mengganggu kenyamanan.

5. Penagihan harus dilakukan di alamat domisili konsumen

Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan: di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen

6. Hanya boleh menagih pada hari Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00 (bukan hari libur)

Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu

7. Penagihan di luar domisili wajib mendapat persetujuan konsumen

Sama seperti poin di atas di mana harus ada perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administratif berupa:

 a. peringatan tertulis;

b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

d. pemberhentian pengurus;

e. denda administratif;

f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau

g. pencabutan izin usaha.

(nka)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral